Jumat, 20 April 2012

Etika Menghadiri Undangan
Dari Abu Bakr Jabir al-Jazair

Di antara etika menghadiri undangan ialah sebagai berikut: 
1. Tidak berlama-lama di rumah pengundang, karena hal ini membuat mereka kalut, dan tidak buru-buru datang ke rumah pengundang sebelum mereka mengadakan persiapan untuknya, sebab hal tersebut mengganggu pengundang.
2. Jika orang Muslim masuk ke rumah pengundang, ia tidak boleh menonjolkan dirinya di pertemuan, namun ia harus tawadlu' di dalamnya, dan jika tuan rumah menyuruhnya duduk di salah satu tempat maka ia duduk di dalamnya dan tidak pindah daripadanya.
3.  Pengundang harus segera menghidangkan makanan kepada para tamu, karena menyegerakan penghidangan makanan kepada tamu adalah memuliakan tamu. Rasulullah saw. memerintahkan pemuliaan tamu dengan sabdanya,
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia memuliakan tamunya."
4. Tuan rumah tidak boleh memberesi makanan sebelum tangan tamu diangkat daripadanya, dan sebelum semua tamu selesai makan.
5. Tuan rumah harus menghidangkan makanan secukupnya kepada para tamu, sebab hidangan yang sedikit itu mengurangi kedermawanan, dan hidangan yang banyak itu riya' dan keduanya tercela.
6.  Jika tamu singgah di rumah seseorang, ia tidak boleh berada di rumahnya lebih dari tiga hari, terkecuali jika tuan rumah memintanya tetap berada di rumahnya lebih tiga hari. Jika tamu ingin keluar rumah, ia harus meminta izin kepada tuan rumah.
7.  Tuan rumah mengajak tamunya jalan-jalan ke luar rumah, karena para salafush shalih biasa melakukannya, dan itu termasuk memuliakan tamu yang diperintahkan.
8.  Jika tamu pergi dari rumah yang disinggahi, ia harus keluar dengan lapang dada, kendati misalnya ia mendapatkan perlakuan buruk, dan sikap lapang dada seperti itu adalah akhlak mulia dimana dengannya seseorang bisa menyamai derajat orang yang berpuasa dan qiyamul lail.
9.  Hendaklah seorang Muslim rnempunyai tiga kamar tidur, satu untuk dirinya sendiri, satu untuk keluarganya, dan satunya lagi untuk tamu. Memiliki kamar tidur lebih dari tiga itu dilarang, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Satu kamar tidur laki-laki (suami), satu kamar tidur untuk wanita (istri), satu kamar untuk tamu, dan kamar keempat adalah untuk syetan." (Diriwayatkan Muslim).

Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm.  194-195.